SURABAYA -- Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, tak siap
melaksanakan ketentuan pendanaan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Rektor ITS, Priyo Suprobo, mengatakan, ITS tak ingin memberatkan mahasiswa dengan
biaya kuliah mahal.
Menurut Probo, ketidaksiapan itu diputuskan dalam rapat senat dan rektorat yang
digelar beberapa saat setelah paripurna DPR mengesahkan RUU BHP. Rapat menilai
mahasiswa akan diberatkan bila harus menanggung sepertiga biaya operasional
pendidikan (BOP).Bila perguruan tinggi (PT) mengambil alih beban itu, Probo
mengatakan PT bisa lebih fokus pada usaha. ''Karena kita harus membuat badan usaha
seperti toko, mal, dan sejenisnya. Ini bisa jadi bumerang. Roh pendidikan bisa
hilang,'' katanya di Surabaya, Jumat (19/12).
Menghadapi dilema itu, Probo mengatakan ITS memilih belum akan menjadi BHP dengan
segala kewajiban pendanaannya. ''Hasil rapat, ITS akan beralih menjadi Badan Layanan
Umum (BLU) dulu,'' katanya. ''Sumber dana sepertiga itu harus dipikirkan dan
dirumuskan lagi.''Status BLU itu, kata Probo, akan tetap dipakai sambil menunggu
peraturan pelaksanaan UU BHP, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun
peraturan presiden (perpres). Selain soal dana, Probo mengatakan aset dan status
karyawan juga menjadi pertimbangan.
''Kalau kita terapkan UU BHP, status dosen dan pegawai lain bukan pegawai negeri
lagi? Itu kita belum jelas. Lalu, aset tanah, gedung, dan lain-lain, kita juga belum
tahu,'' kata Probo.Seperti diberitakan sebelumnya, UU BHP mewajibkan semua
penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat, berstatus BHP. Tapi, hanya perguruan tinggi
yang berdiri setelah pengesahan UU BHP yang harus langsung berstatus BHP.
Untuk yang sudah berdiri sebelum UU BHP disahkan, Pasal 65 UU BHP memberi waktu
melakukan peralihan bentuk, tata kelola, dan mekanisme pendanaan. Yaitu, empat tahun
untuk perguruan tinggi yang didirikan pemerintah, dan enam tahun untuk yang
diselenggarakan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis.
Setelah itu terlampaui, semua ketentuan UU BHP harus dilaksanakan. Antara lain,
Pasal 41 yang menyatakan sepertiga BOP bisa dibebankan kepada mahasiswa. Sebelumnya,
Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Sumantri, justru berpendapat UI
akan kesulitan jika besaran pungutan dibatasi maksimal sepertiga.
Protes BEM
Sementara itu, kemarin, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia
bertemu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Fasli Jalal. Usai
pertemuan, mereka tetap meminta UU BHP dibatalkan. Mereka menilai pemerintah dan DPR
yang membuat UU itu terburu-buru.
Selain khawatir pada komersialisasi pendidikan, salah satu yang menjadi sorotan BEM
adalah soal kewajiban perguruan tinggi merekrut 20 persen mahasiswa miskin. Mereka
menilai angka itu masih terlalu rendah. Mereka juga khawatir pada ketentuan
pembubaran dan pemailitan perguruan tinggi.
Fasli mengakui UU BHP tak serta-merta akan menyelesaikan semua masalah pendidikan.
Namun, dia menjamin UU tersebut menjawab beberapa masalah penting dengan tegas.
Antara lain, otonomi satuan pendidikan, manajemen pendidikan, penerimaan mahasiswa
baru, dan pembiayaan pendidikan.
Selain itu, kata Fasli, UU BHP telah mewajibkan alokasi 20 persen kursi perguruan
tinggi untuk mahasiswa miskin dan diberi beasiswa. Bagi yang tak melaksanakan
kebijakan afirmatif ini, Fasli mengatakan, sanksi telah menunggu. ''Bisa sampai
pencabutan izin BHP atau pengalihan aset.''
Saham asing
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhadjir Effendy,
menilai, UU BHP terlalu mengarah ke bisnis. Dia menunjuk ketentuan yang membolehkan
investor asing memiliki saham hingga 49 persen di perguruan tinggi. ''Ini berbahaya
bagi pendidikan kita.''
Muhadjir yakin investor asing akan berlomba-lomba berinvestasi. Bila sudah demikian,
dia menilai, pendidikan tak tepat lagi berada di bawah Depdiknas. ''Lebih tepat ada
di bawah kementerian perdagangan, atau mungkin harus ada dirjen khusus perdagangan
pendidikan,'' sindirnya. uki/eye/aji
sumber : http://www.republika.co.id/koran/14/21617.html
Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.
Selasa, 23 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar