Selasa, 23 Desember 2008

UU BHP Menyulitkan PTS

SETIABUDHI,(GM)-
Disahkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bakal mengakibatkan
pengembangan perguruan tinggi swasta (PTS) semakin berat. Pasalnya, UU BHP sama
sekali tidak mencantumkan sumber pembiayaan pendidikan dari pemerintah yang
dialokasikan untuk pengembangan PTS.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
(Aptisi) Wilayah IV Jawa Barat-Banten, Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si. kepada
wartawan, seusai menghadiri kuliah umum "Prospek Ekonomi dan Politik Indonesia Tahun
2009 oleh Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti", di Auditorium Universitas Pasundan
(Unpas), Jln. Dr. Setiabudhi Bandung, Kamis (18/12). Pernyataan itu diungkapkan Didi
Turmudzi untuk menyikapi disahkannya rancangan UU BHP menjadi UU oleh DPR RI di
Jakarta, Rabu (17/12).

"Berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN), sumber pembiayaan pendidikan yang
berasal dari pemerintah untuk PTS tidak disebutkan UU itu. Kondisi itu akan semakin
menyulitkan PTS. Pada situasi demikian, PTS harus berupaya agar bisa melanjutkan
kelangsungan hidupnya," katanya.

Menurut Rektor Unpas itu, ketimpangan perlakuan yang dilakukan pemerintah terhadap
PTN dan PTS, juga terlihat secara jelas dalam pembukaan program studi (prodi) baru.
Salah satu isi dari UU itu, katanya, menyebutkan bahwa untuk membuka sebuah prodi di
PTN, tidak perlu melalui prosedur pengajuan izin ke Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Namun,
katanya, hal sebaliknya diberlakukan untuk PTS. "Pembukaan sebuah prodi di PTS harus
melalui rangkaian prosedur pengajuan izin ke Ditjen Dikti Depdiknas. Berdasarkan
kenyataan itu, kami mempertanyakan, mengapa perbedaan perlakuan seperti itu mesti
terjadi?" katanya.

Mekanisme pasar

Selanjutnya Didi mengatakan, menyusul disahkannya UU BHP, dalam pengembangan
perguruan tinggi (PT) akan muncul sistem mekanisme pasar. PT yang memiliki sumber
pembiayaan yang besar dan kuat, akan tetap bertahan. Namun bagi PT yang lemah dan
memiliki sumber pembiayaan pendidikan yang minim, kemungkinan untuk terus
melanjutkan proses pendidikan masih dipertanyakan. "Kekhawatiran itu akan
bermunculan di kalangan pengelola pendidikan di lapangan. Mereka semakin cemas dalam
menghadapi kebijakan pengembangan pendidikan yang muncul akhir-akhir ini," ujar
Ketua Forum Rektor Provinsi Jawa Barat itu. (B.80)**


sumber :
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20081219140626&idkolom=opinipendidikan

Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar