JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh menilai, tak perlu ada
kekhawatiran berlebihan terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Tuduhan
bahwa UU itu melegalkan komersialisasi pendidikan, dinilainya, tak beralasan.''Apa
betul begitu? Mangga, dibaca dengan baik di versi yang terakhir, yang disahkan DPR
pada 17 Desember 2008,'' kata Nuh kepada Republika, Ahad (21/12).
Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini mengatakan,
definisi komersialisasi adalah menangguk keuntungan dan hasilnya dikembalikan kepada
pemilik modal. ''Di UU BHP, jelas ditegaskan bahwa satuan pendidikan itu nirlaba,
bukan profit oriented,'' katanya.
Kalaupun BHP itu memperoleh pendapatan besar dan cepat, Nuh mengatakan, dana
tersebut bukan dibagi, tapi untuk investasi peningkatan kualitas pendidikan.
''Komersialisasi pendidikan memang tidak boleh.''Pemerintah, kata Nuh, tak lepas
tangan dalam membiayai pendidikan. Sebab, 20 persen APBN dan APBD sudah dialokasikan
untuk pendidikan. Pendidikan dasar sembilan tahun pun sudah digratiskan. Tapi, untuk
pendidikan menengah dan tinggi, pemerintah tak mungkin menanggung seluruhnya,
sementara kemampuan perguruan tinggi juga terbatas.
Alhasil, kata Nuh, untuk pendidikan menengah dan tinggi, ''Biaya harus ditanggung
bersama. Ada sharing. Tapi, tidak pukul rata. Tidak adil kalau kaya miskin pukul
rata. Pemerintah tidak lepas tangan, masyarakat tak boleh andalkan gratisan, dan
perguruan tinggi dituntut lebih cerdas mengelola resources.''
Seperti diberitakan sebelumnya, UU BHP menuai penolakan, antara lain, karena
membebankan sepertiga biaya operasional pendidikan (BOP) di perguruan tinggi kepada
mahasiswa. Rektor ITS, Priyo Suprobo, menyatakan, ITS tak siap menerapkan UU BHP.
Sebabnya, bila sepertiga BOP dibebankan kepada mahasiswa, biaya kuliah akan mahal.
Sebagai perbandingan, Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri,
menyatakan, BOP UI adalah Rp 1,5 triliun per tahun. Dengan demikian, sepertiganya
adalah Rp 500 miliar. Bila jumlah mahasiswa UI adalah 10 ribu orang, rata-rata
setiap mahasiswa UI harus menanggung Rp 50 juta per tahun.Sementara itu, Ketua Umum
Ikatan Sarjana Pendidikan, Sudijarto, mengatakan, Pasal 31 UUD 1945 telah mengadopsi
sistem yang dianut di negara-negara sejahtera, seperti Eropa dan Amerika. Yaitu,
pendidikan dibiayai pemerintah.
Memang, kata Sudijarto, hanya Jerman dan negara Skandinavia yang sekarang masih
menggratiskan biaya pendidikan. Adapun AS dan Inggris yang dulu gratis, sekarang
juga memungut biaya dari mahasiswa. ''Tapi, di Amerika, hanya 14 persen biaya
universitas negeri yang ditanggung mahasiswa, sedangkan universitas swasta 40
persen,'' sebut dia. Itu pun besaran biaya pendidikan ditentukan oleh parlemen dan
bukan oleh universitas masing-masing. ann
sumber : http://www.republika.co.id/koran/14/21867.html
Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.
Selasa, 23 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar