Selasa, 23 Desember 2008

Mahasiswa Protes karena Belum Tahu Versi Terakhir UU BHP

YOGYAKARTA--MI: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyatakan
banyaknya protes dari masyarakat utamanya mahasiswa mengenai Undang-Undang Badan
Hukum Pendidikan (UUBHP) disebabkan ketidaktahuan mereka mengenai versi terakhir UU
tersebut yang disahkan oleh DPR.

"Saya duga, banyak yang belum tahu mengenai versi terakhir UU yang disahkan, tetapi
saya tidak akan mempermasalahkan itu terkait banyaknya protes mahasiswa," katanya
usai menghadiri seminar Serat Centhini di Yogyakarta, Senin (22/12).

Menurut dia, mahasiswa belum tahu versi yang disahkan, tetapi sudah terlanjur
unjukrasa. "Selain itu, UU BHP yang disahkan DPR pada 17 Desember lalu tidak benar
jika disebut melegalisasi komersialisasi pendidikan seperti yang dikhawatirkan
selama ini," katanya.

Dalam UU BHP, kata dia, telah dituliskan aturan yang pasti mengenai bentuk suatu
institusi pendidikan, yaitu nirlaba, sehingga jika ada kelebihan sisa hasil usaha
(SHU), maka kelebihan tersebut kembali ke institusi pendidikan untuk meningkatkan
mutu atau kapasitas pelayanan pendidikan.

"Sedangkan siapa yang memperkaya diri sendiri akan dikenai hukuman pidana lima tahun
dan denda Rp500 juta. Begitu juga dengan pungutan maksimal yang dapat dikenakan
kepada mahasiswa diatur secara jelas, utamanya untuk yang negeri," katanya.

Terkait lamanya waktu pembahasan RUU BHP, kata menteri, tujuannya untuk
mengakomodasi semua suara masyarakat dan mahasiswa agar tercakup dalam UU BHP
tersebut.

Menyinggung keinginan untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi
(MK), kata menteri, menjadi satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengetahui apakah
UU BHP tersebut merugikan masyarakat atau tidak.

"Saya tidak akan menghalang-halangi, karena semua UU bisa di judicial review kecuali
UUD, silakan ajukan ke MK," katanya. (Ant/OL-02)


sumber :http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTIwNDQ=

Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar