Jakarta, Kompas - Keberatan dengan pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan,
sejumlah elemen pendidikan bersiap mengajukan permohonan uji materi undang-undang
atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Isi perundang-undangan tersebut dinilai
tidak cocok dengan situasi Indonesia sebagai negara berkembang yang tengah memacu
kualitas sumber daya manusianya agar dapat bangkit dari keterpurukan. Masyarakat
kehilangan harapan akan pendidikan murah dan mudah diakses setelah disahkannya
perundang-undangan tersebut.
”Kami bersama elemen lain yang mempunyai keinginan sama, seperti kelompok
mahasiswa, guru, dan institusi pendidikan, akan mengadakan pertemuan pada Senin
(22/12) untuk membahas judicial review,” ujar Manajer Monitoring Pelayanan Publik
Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, Minggu. Dalam pertemuan itu, mereka akan
mengevaluasi pasal-pasal dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang
ingin diuji. Pilihan lainnya adalah menguji Pasal 53 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pembentukan BHP.
”UU BHP itu cocoknya di negara maju. Ini mirip dengan kebijakan manajemen berbasis
sekolah yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Kenyataannya, manajemen berbasis
sekolah strukturnya sulit diimplementasikan,” ujarnya.
Pengamat pendidikan sekaligus pengurus Majelis Luhur Taman Siswa Yogyakarta,
Darmaningtyas, menambahkan, Taman Siswa termasuk yang ingin mengajukan pengujian UU
BHP. Undang-undang tersebut, menurutnya, menjadi titik pangkal pembentukan korporasi
pendidikan.
Darmaningtyas melihat, pemerintah memilih jalan privatisasi pendidikan. Hal itu
terlihat dari tata kelola, pengurusan kekayaan, dan pendanaan di bidang pendidikan
yang tertuang dalam UU BHP. Semakin lama. bisa jadi komposisi pendanaan oleh
pemerintah akan semakin kecil dibandingkan dengan pembiayaan oleh masyarakat.
”Di atas kertas saja seakan tidak ada masalah, termasuk soal perguruan tinggi
berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Kenyataannya, uang kuliah di PT BHMN
tambah mahal,” ujarnya.
Dengan jumlah institusi pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga
perguruan tinggi yang sangat banyak, pemerintah akan kesulitan mengontrol sejauh
mana komposisi pungutan yang dicantumkan dalam perundang-undangan dipatuhi. ”Tujuh
BHMN saja pemerintah kesulitan mengontrolnya” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Indonesia Thomas Suyatno mengatakan, belum ada rencana untuk mengajukan pengujian UU
BHP. ”Kami akan mengadakan rapat evaluasi untuk melihat berbagai komplikasi yang
ada dari UU BHP,” ujarnya.
Prinsip-prinsip yang akan tetap dijaga adalah tetap adanya eksistensi yayasan untuk
menyelenggarakan pendidikan secara langsung, tetap hidupnya kemajemukan, tidak ada
diskriminasi institusi pendidikan negeri dan swasta, serta hak yayasan tetap
dihargai. (INE)
sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/22/00455090/uji.materi.bakal.diajukan
Senin, 22 Desember 2008 | 00:45 WIB
Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.
Selasa, 23 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar