Selasa, 23 Desember 2008

UU Badan Hukum Pendidikan Diuji Materi DPR tolak UU BHP lakukan komersialisasi pendidikan.

JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) mewajibkan perguruan
tinggi menjaring mahasiswa miskin yang berprestasi minimal 20 persen dari total
peserta didik baru. Perguruan tinggi diminta merealisasikan amanat UU tersebut.

''Perguruan tinggi negeri (PTN) harus jemput bola karena semua PTN wajib membuktikan
anak-anak miskin potensial di sana mencapai 20 persen,'' ujar Dirjen Pendidikan
Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal, Kamis (18/12), di Jakarta.

Selama ini, ungkapnya, dari keseluruhan jumlah mahasiswa baru, PTN hanya menampung
tiga persen peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, tapi memiliki kemampuan
akademik tinggi.

Ketua Panitia Kerja RUU BHP, Heri Akhmadi, juga mendesak perguruan tinggi (PT)
menjaring 20 persen peserta didik miskin. ''Semua PT wajib menerima mahasiswa
berprestasi yang miskin sesuai UU BHP,'' katanya.

UU itu, ungkapnya, justru menghindarkan terjadinya komersialisasi pendidikan. Isi UU
mengamanatkan bahwa biaya anggaran belanja perguruan tinggi yang ditanggung
mahasiswa maksimal hanya sepertiga.

''Itu pun hanya biaya operasional, bukan biaya investasi.'' Adapun biaya investasi,
paparnya, ditanggung pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BHP.

Peraturan pemerintah tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang menjadi dasar PTN
untuk memungut biaya tinggi justru dikoreksi oleh UU BHP.

Universitas Indonesia (UI), dicontohkannya, mempunyai anggaran Rp 1 triliun. Tapi,
90 persen anggaran belanjanya berasal dari mahasiswa. ''Memang, mereka tidak
menaikkan biaya S1, tapi S2 dan S3 naik luar biasa. Dengan adanya UU BHP, PTN
seperti UI tak bisa lagi memungut biaya hingga 90 persen dari mahasiswa.''

Ketua Panitia Khusus RUU BHP, Irwan Prayitno, juga menepis bahwa UU itu melegalkan
pendidikan hanya untuk orang kaya. Dalam Pasal 46 UU itu, disebutkan bahwa BHP wajib
menerima minimal 20 persen dari seluruh peserta didik baru adalah kalangan tak mampu
berpotensi akademik tinggi.

''BHP juga diwajibkan memberikan beasiswa untuk paling sedikit 20 persen peserta
didik tak mampu,'' katanya.

Namun, merealisasikan isi UU itu dinilai tidak gampang. Ketua Umum Badan Musyawarah
Perguruan Swasta (BMPS), Achmad Fathoni Rodli, menyatakan keberatan jika harus
mengalokasikan 20 persen kuota peserta didik untuk siswa miskin. Dia justru meminta
pemerintah mau menalangi mereka dalam bentuk pemberian beasiswa.

''Tidak semua perguruan swasta mampu memberikan subsidi untuk peserta didik yang
miskin,'' paparnya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat dan Banten,
Didi Turmudzi, mengkhawatirkan pasal mengenai pendanaan yang membolehkan memungut
hanya sepertiga dana dari masyarakat. ''Mengancam tidak, tapi dengan UU BHP itu
dapat membunuh PTS yang kecil,'' katanya.

Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, mengakui tidak mudah menerapkan aturan sesuai
UU BHP. Misalnya, dia sebut soal pendanaan yang diatur sepertiga dari masyarakat,
sepertiga pemerintah, dan sepertiga lagi internal.

''Berarti, UI harus menyiapkan Rp 500 miliar dari Rp 1,5 triliun biaya operasional
pendidikan setiap tahunnya. Ibaratnya, satu kaki UI diikat, kaki yang lain dipecut
untuk ke tingkat world class university.''

Mengantisipasi itu, pihaknya akan menata diri, mulai dari aset fisik hingga aset
intelektual. ''Aset dan lahan yang ada di UI seharusnya bisa dimanfaatkan secara
maksimal.''eye/ann/c84/nri/uki/ant


Poin-Poin Penting UU BHP Bab VI Pendanaan

Pasal 41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling
sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah.
5. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa,
dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua)
biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan
investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran
tahunan badan hukum pendidikan.

Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan
investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi
akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta
didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah
seluruh peserta didik.


sumber : http://www.republika.co.id/koran/14/21309.html

Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar