Selasa, 23 Desember 2008

Prof. Said, "Itu Bisa Direvisi"

SETIABUDHI,(GM)-
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah disahkan DPR bisa direvisi
apabila banyak masukan dari masyarakat dan lembaga pendidikan. "Saya kira UU BHP
bisa direvisi apabila hasil kajian-kajian tersebut sangat relevan dengan kondisi
pendidikan saat ini," ujar pengamat dan pakar pendidikan, Prof. Dr. Said Hamid Hasan
yang dihubungi "GM" di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Kamis
(18/12).

Hasil revisi UU BHP inilah, kata Said, yang merupakan masukan dari masyarakat
pendidikan dan lembaga pendidikan, yang bisa digunakan. Sehingga pada pelaksanannya
atau ketika UU BHP ini dilaksanakan, tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan.
"Pemerintah membuat UU BHP ini bukan untuk merugikan masyarakat, namun sebaliknya,"
ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, UU BHP tersebut tidak serta merta bisa dieksekusi di
lapangan begitu saja setelah disahkan. "Namun perlu disosialisasikan antara satu
sampai dua tahun di lapangan untuk mendapat masukan," tambahnya.

Tujuan BHP sendiri, katanya, sebagai jaminan pemerintah kepada masyarakat tentang
pendidikan. Selama ini, banyak lembaga pendidikan yang berdiri, namun ada sebagian
yang tidak berbadan hukum dan lebih berorientasi pada pungutan.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah permasalahan dengan disahkannya UU BHP ini, salah
satunya, apakah lembaga pendidikan didirikan oleh perorangan (orang kaya) perlu
berbadan hukum. Pasalnya, katanya, lembaga pendidikan swasta kebanyakan didirikan
yayasan atau lembaga. "Hal inilah yang perlu dikaji lebih jauh oleh para pakar
pendidikan dan pembuat UU BHP," ujarnya.

Dorong kompetisi

Sementara itu, praktisi pendidikan, Dr. Muchlis R. Luddin, M.A. mengatakan, UU BHP
bisa mendorong kompetensi dan mengubah perilaku. Universitas atau perguruan tinggi
bisa leluasa mengelola sendiri administrasi, masalah akademik, dan keuangan.
Konsekuensinya, masyarakat harus bertanggung jawab dalam hal pendanaan.
(B.81/B.95)**


sumber :
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20081219140706&idkolom=opinipendidikan

Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar