Penulis : Sidik Pramono
JAKARTA--MI: Pemerintah membantah jika dikatakan melepas tanggung jawab pendidikan
sebagai amanah UUD 1945. Pasalnya, Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)
yang telah disahkan DPR, justru berupaya menaikkan tingkat partisipasi masyarakat
miskin mengenyam bangku pendidikan tinggi.
Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal kepada pers
menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan mahasiswa dan pengamat pendidikan, bahwa
biaya pendidikan tinggi akan semakin mahal, di Gedung Depdiknas, Jakarta, Jumat
(19/12).
Fasli mengemukakan, dalam UU�BHP mengatur minimal 20 persen dari mahasiswa miskin
wajib diberikan beasiswa oleh perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi
swasta. ''Tidak hanya itu, perguruan tinggi pun memfasilitasi calon mahasiswa dari
keluarga miskin yang potensial, untuk menjemput bola ke SMA dan sederajat,'' kata
Fasli.
Artinya, ujar Fasli, tidak benar jika dikatakan pemerintah melepas tanggung jawab
pendidikan. Bahkan, dengan UU�BHP akan menaikkan partisipasi dari keluarga miskin
untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. ''Dengan UU BHP yang ada pun, dari
jumlah 18 persen usia 18 - 24 tahun yang menempuh perguruan tinggi saat ini, ke
depan akan meningkat,'' kata Fasli.
Di sisi lain, kata Fasli, dengan UU BHP yang salah satunya mengatur lembaga audit,
juga akan mengontrol penggunaan anggaran perguruan tinggi, agar tidak memberatkan
mahasiswa dalam membayar biaya pendidikan di perguruan tinggi. ''Pasalnya, di salah
satu pasalnya, menetapkan maksimum 33 persen anggaran belanja, dipungut dari
mahasiswa. Itupun dihitung,biaya dari mahasiswa untuk biaya operasional,'' ujar
Fasli.
Sedangkan, jelas Fasli, untuk biaya investasi gedung, seperti membangun rehabilitasi
gedung dan membangun gedung baru, perguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut uang
dari mahasiswa. ''Untuk biaya investasi gedung itu, nantinya akan ditanggung oleh
pemerintah dan pemda, namun inipun butuh proses transisi yakni 3 tahun dari
ditetapkannya UU�BHP,'' kata Fasli.
Sama halnya dengan Fasli, Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga Ketua Panitia Kerja UU
BHP Heri Akhmadi juga menyangkal jika melanggar UUD !945. Menurutnya, dengan UU BHP,
tidak akan ada komersialisasi di bidang pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan
tinggi. ''Tidak benar, kalau DPR melupakan rakyat, DPR menjamin, mahasiswa miskin
tetap mampu mendapatkan pendidikan murah di perguruan tinggi,'' kata Heri.
Di sisi lain, lanjut Heri, bagi mahasiswa dari keluarga kaya juga harus membayar
mahal, karena subsidi silang kepada mahasiswa keluarga miskin untuk menutupi biaya
operasional perguruan tinggi. ''Faktor keadilan itulah, yang jadi pertimbangan
politik DPR mengesahkan UU BHP, karena saat ini orang miskin hanya menduduki 3
persen saja di kursi perguruan tinggi,'' jelas Heri. (Dik/OL-02)
sumber : http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTE1MTQ
Tulisan ini merupakan email dari millis DIKTI seputar perkembangan berita mengenai UU BHP yang sengaja saya muat di blog ini untuk melihat respon interaktif dari masyarakat, khususnya masyarakat blog.
Selasa, 23 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar